p. 1
pemerintah kota pekalongan sekretariat daerah jl mataram no 1 telp 421091 fax 424061 kode pos 51111 pekalongan salinan keputusan walikota pekalongan nomor 020/024 tahun 2010 tentang kewajiban pemakaian dan pemanfataan perangkat lunak legal dan free open source software foss di lingkungan pemerintah kota pekalongan walikota pekalongan menimbang a bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tik di lingkungan pemerintah kota pekalongan sebagai langkah untuk menciptakan good government governance efisiensi dan akuntabilitas kepada publik maka setiap satuan kerja perangkat daerah skpd di lingkungan pemerintah kota pekalongan diwajibkan untuk mengimplementasikan dan memanfaatkan aplikasi perangkat lunak legal baik berupa aplikasi perangkat lunak berbasis free open source software sumber kode terbuka maupun aplikasi perangkat lunak yang bersifat proprietary software sumber kode tertutup b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan kewajiban pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal dan free open source software foss dengan keputusan walikota 1 undang-undang nomor 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah kota-kota besar dalam lingkungan propinsi djawa timur djawa tengah djawa barat dan daerah istimewa jogyakarta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 1954 tentang perubahan undang-undang nomor 16 dan 17 tahun 1950 tentang pembentukan kota-kota besar dan kota-kota ketjil di djawa lembaran negara republik indonesia tahun 1954 nomor 40 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 551 2 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844 3 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 85 tambahan lembaran republik indonesia nomor 4220 4 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 58 tambahan lembaran republik indonesia nomor 4843 5 peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah kotamadya daerah tingkat ii pekalongan kabupaten daerah tingkat ii pekalongan dan kabupaten daerah tingkat ii batang lembaran negara republik indonesia tahun 1988 nomor 42 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3381 6 peraturan daerah kotamadya daerah tingkat ii pekalongan nomor 5 tahun 1992 tentang pekalongan kota batik sebagai sesanti masyarakat dan pemerintah kota pekalongan didalam membangun masyarakat kota dan lingkungannya lembaran daerah kotamadya daerah tingkat ii pekalongan nomor 13 tahun 1992 seri d nomor 8 mengingat 1
[close]
p. 2
memperhatikan 1 keputusan presiden nomor 4 tahun 2006 tentang pembentukan tim nasional penanggulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual 2 instruksi presiden nomor 6 tahun 2001 tentang pengembangan dan pendayagunaan telematika di indonesia 3 instruksi presiden nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government 4 surat edaran menkominfo no 05/se/m.kominfo/10/2005 tanggal 24 oktober 2005 tentang kewajiban pemakaian dan pemanfaatan penggunaan legal software open source/proprietary di lingkungan instansi pemerintah 5 surat edaran menpan no se/01/m.pan/3/2009 tanggal 30 maret 2009 tentang pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source software oss memutuskan menetapkan kesatu kedua kewajiban pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal dan free open source software foss di lingkungan pemerintah kota pekalongan perangkat lunak legal sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu keputusan ini dapat berupa aplikasi perangkat lunak berbasis free open source software sumber kode terbuka maupun yang bersifat proprietary software sumber kode tertutup setiap satuan kerja perangkat daerah skpd di lingkungan pemerintah kota pekalongan diwajibkan untuk melakukan pengecekan pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal di lingkungannya hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta setiap satuan kerja perangkat daerah skpd di lingkungan pemerintah kota pekalongan diwajibkan melakukan pilihan dalam hal pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal guna efisiensi anggaran apabila satuan kerja perangkat daerah skpd tidak cukup mampu untuk mengadakan perangkat lunak yang bersifat proprietary software maka satuan kerja perangkat daerah skpd diwajibkan memakai dan memanfaatkan perangkat lunak legal berbasis free open source software foss pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal yang bersifat proprietary software hanya diperbolehkan untuk perangkat lunak legal yang bersifat proprietary software yang belum dapat digantikan oleh perangkat lunak berbasis free open source software foss untuk memudahkan satuan kerja perangkat daerah skpd di lingkungan pemerintah kota pekalongan memakai dan memanfatkan perangkat lunak berbasis free open source software foss diminta kepala satuan kerja perangkat daerah skpd atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi dengan asisten ekonomi pembangunan dan kesra sekda kota pekalongan selaku koordinator teknologi dan informasi tik kota pekalongan c.q bagian pengelolaan data elektronik setda kota pekalongan paling lambat tanggal 31 desember 2011 seluruh satuan kerja perangkat daerah skpd di lingkungan pemerintah kota pekalongan wajib memakai dan memanfaatkan perangkat lunak legal untuk itu diharapkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah skpd mengatur agenda pentahapan untuk mencapai target selesai tahun 2011 anggaran yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud dibebankan kepada anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah skpd seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah skpd di lingkungan pemerintah kota pekalongan agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pemakaian dan pemanfataan perangkat lunak legal di lingkungan masing-masing ketiga keempat kelima keenam ketujuh kedelapan 2
[close]
p. 3
kesembilan kesepuluh segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada apbd kota pekalongan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di pekalongan pada tanggal 1 pebruari 2010 sesuai dengan aslinya yang mengambil salinan sekretaris daerah walikota pekalongan cap ttd masrof sh pembina utama madya nip 19510919 198003 1 007 mohamad basyir ahmad 3
[close]